Sorotansultra.com | Konawe Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut), Dr. Safrudin, S.Pd., M.Pd., menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan pendataan kebutuhan tenaga kerja non-ASN yang akan dialihkan ke skema outsourcing.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer secara langsung.
“Setelah pemberlakuan undang-undang ini di seluruh Indonesia, sekarang kita menunggu arahan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tidak ada kata dirumahkan,” tegas Safrudin. Selasa (25/02/2025).
Ia memastikan bahwa anggaran untuk tenaga jasa kebersihan, penjaga malam, dan sopir dalam lingkup Pemkab Konut masih tersedia dalam tahun anggaran 2025.
Namun, mekanisme pembayaran tidak lagi melalui belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa yang dibayarkan kepada pihak ketiga sebagai penyedia tenaga kerja.
“Tenaga seperti sopir, cleaning service, penjaga malam OPD, serta tenaga lain yang tidak memenuhi syarat sebagai PPPK paruh waktu tetapi tetap dibutuhkan, akan diakomodir melalui sistem outsourcing,” jelas Safrudin.
Sekda Konawe Utara juga menegaskan bahwa pendataan ini penting agar proses peralihan ke skema outsourcing berjalan sesuai regulasi.
“Saya sedang meminta data kebutuhan dari semua OPD, setelah itu baru tayang Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Unit Layanan Pengadaan (ULP),” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian aturan baru, sehingga Pemkab Konawe Utara dapat tetap mempekerjakan tenaga non-ASN yang dibutuhkan tanpa melanggar regulasi.
Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun mekanisme pelaksanaannya agar berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)