Satresnarkoba Polres Bombana Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti di Bambu

SOROTANSULTRA.COM | BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Jumran alias LO berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba di belakang rumah salah seorang warga Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Kasupute.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Jumran alias Jo sedang berada di belakang rumah salah seorang warga.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap badan serta handphone milik Jumran alias Jo, ia mengaku sedang mencari titik lokasi narkotika yang ia pesan seharga Rp300.000. Petunjuk lokasi tersebut diberikan melalui pesan WhatsApp oleh seorang perempuan berinisial MA untuk dikonsumsi bersama.

Personel Satresnarkoba kemudian mengikuti Jumran alias Jo ke lokasi yang dimaksud sesuai dengan foto yang dikirimkan via WhatsApp untuk mengambil barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam pipet plastik warna pink dan diselipkan di bambu.

Dilokasi dengan disaksikan oleh masyarakat setempat polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram serta 1 lembar potongan tisu warna putih, potongan buah potongan plastik warna pink serta 1 unit handphone merek Vivo model 1938 warna biru dengan SIM card XL nomor 087891640085.

Untuk penyelidikan lebih lanjit saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bombana, dan terancam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Muh Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *