SOROTANSULTRA.COM | KOLAKA – Pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Jeki terhadap Jusnadi warga Desa Popalia, Kec Tanggetada, Kab Kolaka, Sultra kini telah diamankan di Polsek Tanggetada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tanggetada Ipda Hendra saat dikomfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut “iya benar kami telah mengamankan terduga pelaku tersebut, mereka menyerahkan diri bersama istrinya ke Polsek “jelasnya.
Kronologis kejadian sesuai keterangan keluarga korban yang dipadukan keterangan dari Kapolsek Tanggetada bahwa awalnya, pada Rabu 21 Mei sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku mendatangi korban di rumah saudaranya (Mila) dan memanggil ke rumah pelaku untuk diskusi namun korban menolak disertai ucapan terimakasih, tak lama kemudian pelaku bersama istrinya kembali mendatangi korban untuk kedua kalinya dan terjadi perdebatan hingga terjadi pemukulan yang mengakibatkan luka sobek dibagian kepala, bengkak dibagian belakan kepala dan memar di dada bagian kiri hingga korban mengalami tak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian itu pelaku bakal teranancam (pasal 355 ayat 1) ancaman maksimum 12 tahun penjara atas Penganiayaan berat berencana.
Laporan: Nasir Alex