SOROTANSULTRA.COM| BUTUR – Kasus dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan Aipda AD, oknum polisi di Buton Utara, telah memasuki babak baru. Setelah menjalani sidang kode etik, Polres Buton Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda AD.
*Keputusan PTDH*
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keputusan PTDH telah melalui seluruh tahapan administrasi yang berlaku. “Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” tegas AKBP Totok.
*Banding ke Polda Sultra*
Aipda AD telah mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara, dengan klaim bahwa ia bakal lolos dari pemecatan berkat “dukungan” dari pihak tertentu di level atas. Namun, Kapolres Buton Utara memastikan bahwa proses banding akan diawasi dengan ketat agar tetap berjalan objektif dan sesuai prosedur.
*Komitmen Polri*
AKBP Totok menegaskan bahwa Polri harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara bersih, termasuk terhadap pelanggaran yang dilakukan dari internal sendiri. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.
*Tanpa Pandang Bulu*
Kapolres Buton Utara menekankan bahwa Polri harus menjadi contoh dalam penegakan hukum yang transparan dan adil. “Tidak ada tempat bagi pelanggar, siapapun dia. Polri harus menjadi contoh dalam penegakan hukum yang transparan dan adil,” tutupnya.
Dengan keputusan ini, Polres Buton Utara ingin menunjukkan bahwa tak ada toleransi terhadap pelanggaran berat, apalagi yang menyangkut kehormatan institusi dan rasa keadilan masyarakat. Upaya banding Aipda AD kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap keadilan tetap ditegakkan tanpa intervensi.
Laporan: Redaksi