Sorotansultra.com | Kendari – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan XLIX Fakultas Hukum (FH) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Kelompok VIII, menggelar sosialisasi hukum di Lapas kelas II. A Kendari, Kecamatan Baruga, Kendari, 23 Januari 2025.
Ketua Kelompok VIII, Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan XLIX Fakultas Hukum Universitas Sulawesi tenggara ( Unsultra), Fuji astutik, Mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di kalangan remaja terbilang cukup tinggi, Fakta menunjukkan bahwa 50% penghuni LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba dan berdasarkan survei Badan Narkotika Nasional (BNN) sekitar 90% penyalahguna narkoba coba pakai adalah kalangan remaja.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja akan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan pembangunan nasional. selain itu, dampak negatif terhadap penggunanya sendiri juga sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan fisik dan psikologis.
“Dengan wajah tersenyum dan nada datar, Fuji astutik, juga mengapresiasi seluruh warga binaan Lapas kelas IIA ini, Alhamdulillah warga binaan lapas kelas IIA Kendari ini, sangat antusias dalam mengikuti seluruh kegiatan saat pelaksanaan KKN. ucapnya melalui Voice note WhatsApp.
Tujuan dari pengabdian ini untuk meningkatkan pengetahuan hukum warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari serta diharapakan dapat menjadi warga negara yang taat dan sadar hukum dengan tidak mengulang tindak pidana kembali. Kedepannya agar kelak ketika keluar dari tempat binaan manjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya di lingkungan tempat tinggal mereka, “Harapnya.
“Lanjut, Fuji sapaan akrabnya, tersebut menjelaskan, Sosialisasi dan penyuluhan ini, bekerjasama dengan Lapas kelas IIA Kendari, dengan Mengusung Tema membangun budaya Sadar Hukum Bagi Warga Binaan Dengan Masalah Penyalahgunaan Narkoba.
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak
mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.”terangnya
“Lebih lanjut, Fuji, Metode yang digunakan dalam penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan ini, yaitu menggunakan Pendekatan Komunikasi dan diskusi terkait pemahaman hukum warga binaan. Hasil dari kegiatan ini yaitu warga binaan lapas menjadi paham akan
pentingnya hukum dan pentingnya menaati hukum, selain itu warga binaan juga paham akan resiko dan ancaman apabila melakukan pelanggaran hukum.
“Sementara dalam kegiatan, Dosen pembimbing sekaligus pemateri, Ayu lestari Dewi,S.H.M.H. menjelaskan bahwa setiap pelanggaran
yang melawan hukum akan menimbulkan dampak kerugian hak-hak orang lain sehingga negara hadir dalam wujud penegakan hukum. Penegakan hukum dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang
berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Dosen pembimbing lapangan kelompok VIII KKN angkatan XLIX Fakultas Hukum Unsultra, Ayu lestari dewi,S.H.M.H. mengungkapkan dalam pelaksanaan KKN mahasiswa harus menerapkan ilmu yang diperoleh yang diwujudkan dengan pengabdian kepada masyarakat selama berada dilapangan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat dengan memberikan edukasi sesuai dengan bidang ilmunya.
Disisi lain, Kepala Lapas kelas IIA Kendari yang diwakili, Mustar Taro,SH.,M.Si menyatakan sangat mengapresiasi adanya sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh mahasiswa kelompok 8 KKN Tematik 49 fakultas hukum universitas sulawesi tenggara untuk lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat khususnya warga binaan lapas kelas IIA dalam Masalah Penyalahgunaan Narkoba.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian erat proses penegakan hukum sehingga dengan hal itu, penting untuk dilakukan pemahaman hukum bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan agar tidak melawan hukum kembali.
“Edukasi seperti ini, membutuhkan sinergi yang optimal dari berbagai elemen mulai dari pemerintah, penegak hukum dan masyarakat untuk lebih memahami masalah hukum, dinamika serta pencegahannya”
Laporan: Muh Nasir