Humas PT ST Nickel Resources, Jabal Nur, Menegaskan Bahwa Perusahaan Sudah Mengantongi Seluruh Izin

Berita Utama, Terbaru263 Dilihat

SOROTANSULTRA.COM | KENDARI – PT ST Nickel Resources memastikan seluruh kegiatan pertambangannya di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah berlandaskan hukum yang sah. Humas PT ST Nickel Resources, Jabal Nur, menegaskan bahwa perusahaannya mengantongi seluruh izin wajib yang menjadi syarat operasi, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, hingga IUP khusus pengangkutan dan penjualan.

“Dalam mendirikan badan usaha, modal dan perencanaan matang itu penting. Tapi lebih penting lagi, kita wajib melengkapi semua dokumen legalitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara,” ujar Jabal Nur saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/4/2025).

Menurutnya, perusahaan tidak mungkin menjalankan kegiatan operasional, termasuk hauling di sepanjang jalan, tanpa kelengkapan izin dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. “Kalau ada kekeliruan, seperti kelebihan kapasitas, kami siap memperbaiki. Tapi jangan sampai kegiatan kami dihalangi, sebab itu sama saja menghambat investasi,” tegasnya.

Terkait insiden penahanan kegiatan hauling oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM dan ormas pada Jumat malam, Jabal menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai, setiap ketidaksepahaman seharusnya bisa diselesaikan melalui diskusi terbuka, bukan dengan blokade.

“Kalau ada miskomunikasi, mari kita duduk bersama. Kami dari PT ST Nickel Resources membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, baik dengan masyarakat maupun lembaga kontrol,” tambahnya.

Jabal juga menekankan bahwa kehadiran PT ST Nickel Resources memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, khususnya dalam hal lapangan pekerjaan di lingkar tambang Amonggedo dan Pondidaha. Banyak sopir dan pekerja lokal yang saat ini bergantung pada kelangsungan kegiatan perusahaan.

“Kami terbuka menerima kritik dan saran. Tujuannya satu: agar kegiatan kami berjalan baik, lancar, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya:

Laporan: Nasir Alex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *