SOROTANSULTRA.COM | KONAWE – Seorang oknum ASN Samsat Kabupaten Konawe berinisial MJ ditangkap tim reskrim Polres Konawe, diduga menggelapkan uang pajak kendaraan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor, baik perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pembuatan plat nomor kendaraan. Namun, uang pajak yang dititipkan para wajib pajak tidak dilakukan pembayaran oleh pelaku
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP. Abdul Azis Husein Lubis, S.T.K, S.IK yang dihubungi melalui Plt Kanit I IPDA Dr Umar R. Sugeng, S.Sos., S.H., M.M, mengatakan aksi oknum ASN ini terungkap berkat adanya laporan salah satu wajib pajak, yang telah lama menunggu surat kendaraannya rampung akan tetapi setelah dicek oleh korban dana tersebut tidak terdaftar di Kantor UPT Samsat Konawe.
“Pelaku sudah kita tahan sejak tanggal 28 Maret. Adapun jumlah korban masih kita menunggu data dari pihak Samsat, tapi informasi yang kita dapat dari pihak Samsat kerugian bisa mencapai 100 juta.” Terangnya.
Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Konawe dan dikenakan pasal 372 KUHP atas tindakan penggelapan uang pajak yang dilakukan.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dana pajaknya digelapkan oleh yang bersangkutan segera melapor ke kantor Samsat untuk didata, agar kita bisa proses lebih lanjut” tutup IPDA Dr. Umar R. Sugeng.
Laporan: Redaksi