SOROTANSULTRA.COM | KENDARI — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan surat teguran kepada PT ST Nickel Resources melalui Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Angkutan Jalan, Senin, 5 Mei 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada tim yang diketuai oleh Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muhamad Rajulan, ST., M.Si., sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran penggunaan jalan nasional oleh kendaraan pengangkut nikel milik PT ST Nickel. Perusahaan diduga menggunakan truk over dimension over loading (ODOL) untuk hauling dari wilayah Pondidaha menuju pelabuhan Jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kendari.
Hal ini disampaikan oleh Sandra Zulfikar Syam dari Bagian Perizinan BPJN Sultra, Selasa (6/5), di Kantor BPJN.
Menurut Sandra, kendaraan pengangkut nikel seharusnya hanya mengangkut maksimal 8 ton sesuai ketentuan dalam izin dispensasi. Jika melebihi batas, apalagi sampai 14–15 ton, maka itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan berpotensi menyebabkan pencabutan izin.
“Kami sebagai pihak yang menerbitkan izin wajib memberikan surat teguran. Surat tersebut sudah kami sampaikan melalui Tim Terpadu,” ujar Sandra.
Ia menambahkan, Ketua Tim Terpadu telah melaporkan langsung ke Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, untuk mengkonfirmasi kasus ini. Kini BPJN menunggu keputusan lebih lanjut dari tim mengenai sanksi terhadap PT ST Nickel.
Sandra juga menegaskan, seluruh perusahaan dilarang beraktivitas di jalan nasional sebelum mengantongi izin resmi.
“Kami sudah tegas sejak awal, tidak boleh ada aktivitas sebelum dispensasi terbit. Jika tetap dilakukan, itu jelas pelanggaran dari pihak perusahaan,” katanya.
Pelanggaran ini dianggap serius karena bertentangan dengan hasil rapat dan kesepakatan saat survei lapangan.
“BPJN berharap Tim Terpadu dapat mengambil langkah tegas demi menegakkan aturan dan menjamin kepatuhan semua pihak terhadap regulasi yang berlaku,” tutup Sandra.
Laporan: Nasir Alex