Badan Musyawarah Melaksanakan Rapat Tentukan Agenda DPRD

Sorotansultra.com | Konawe – Pada akhir bulan Januari, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Konawe mengadakan rapat penting untuk menyusun dan membahas jadwal kegiatan legislatif selama Bulan Febuari tersebut. kegiatan rapat tersebut bertempat di ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Kamis, (30/1/2025).

Rapat ini dihadiri dan di pimpinan DPRD,  I MADE ASMAYA.SPd.,M.M,  Wakil Ketua I. Nuryadin Tomboli, ST., Wakil Ketua II. Nasrullah Faizal, SH.,  Sekretaris DPRD  Sumanti, S.Sos M. Ap., dan seluruh anggota Badan Musyawarah.

Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dan agenda yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan terkoordinasi.

Rapat Badan Musyawarah ini langsung dipimpin Ketua  DPRD I MADE ASMAYA.SPd.,M.M,  yang juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Konawe

I MADE ASMAYA.SPd.,M.M,  mengatakan saat Rapat Badan Musyawarah yang kita laksanakan ini untuk menentukan agenda kita ke depan, agar tugas pokok dan fungsi anggota dewan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Hasil dari rapat Banmus ini adalah penyusunan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Februari yang disepakati bersama. Jadwal ini mencakup berbagai kegiatan legislatif mulai dari sidang paripurna, rapat kerja komisi, kunjungan kerja, hingga masa reses, dengan adanya jadwal yang terstruktur, diharapkan seluruh kegiatan DPRD dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” terang I MADE ASMAYA.SPd.,M.M,

Untuk diketahui, Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggota DPRD secara proporsional dan unsur pimpinan DPRD.Jumlah Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat sebanyak 56 (lima puluh enam) orang dengan komposisi, Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, dan Fraksi. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah bukan anggota.

Laporan: Muh Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *