Sorotansultra.com | Konawe – Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Kabupaten Konawe yang terdiri Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Wonua Konawe, kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan PT. Tani Prima Makmur, Kamis, 13 Februari 2025
Sebagai wujud keprihatinan sekaligus dukungan moril kepada sahabat Buruh, Kasman Hasbur, selaku dewan Pembina KSPN Provinsi Sulawesi tenggara, kembali melakukan unjuk rasa, menyuarakan Hak Buru dan Tenaga Kerja Lokal,.
Dengan pengawalan ketat dari Aparat gabungan dari Polres Konawe dan Kodim Kendari, Perwakilan massa aksi menyampaikan Orasi dan tuntutannya di depan Perusahaan PT TPM
Selanjutnya perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Wonua Konawe, diundang masuk untuk melakukan Audiensi dengan Manajemen Perusahaan PT TPM, serta beberapa perangkat daerah dengan harapan mau menandatangani kesepakatan bersama
Untuk diketahui dalam Audiensi antara, pihak Manajemen PT TPM, Perwakilan Pekerja, KSPN dan Masyarakat Adat, selaku kuasa hukum serikat pekerja KSPN dan Ketua DPC LBH panglima kabupaten Konawe, Jhonal Prayoga merumuskan 4 point yang di sepakati dalam sebuah berita acara
1. Meminta pihak perusahaan untuk memberhentikan
direktur operasional dari PT. TPM
2. Bahwa karyawan yang ikut Demo hari ini tidak diberikan sanksi dalam bentuk Apapun sesuai.yang tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 137-144
3. Pihak direktur utama diminta memenuhi permintaan Tuntutan Aksi ini.
4. Apabila dalam waktu 2 X 24 Jam tidak ada keputusan, maka karyawan dan masyarakat adat akan melalukan Pemblokiran jalan dan menutup segala akses PT. TPM
Menolak keras bentuk eksploitasi masyarakat lokal yang dilakukan oleh management PT TPM yang melakukan perekrutan TK dari luar daerah kabupaten Konawe karena tidak sesuai regulasi..
Kasman Hasbur, selaku Dewan pembina KSPN Provinsi Sultra, menyampaikan “Kami menuntut supaya perusahaan yang berada di kabupaten Konawe agar senantiasa memberikan kesempatan kepada masyarakat lingkar Perusahaan untuk bekerja, dan harap pihak manajemen bisa mendengar sekaligus mengabulkan aspirasi kami, dan tidak menutup kemungkinan seandainya aspirasi atau tuntutan kami tidak dikabulkan kami akan melakukan mogok massa”
“Jangan salahkan kami jika esok hari akses jalan menuju perusahaan lumpuh total dan otomatis Perekonomian tersendat.
“Dengan Nada Kesal Kasman Sapaannya, kita di sini ini aheh bin ajaib, Sebagian besar perusahaan yang ada di Kabupaten Konawe, lebih banyak menggunakan tenaga kerja diluar daerah, di Ibaratkan nya, apakah mereka tidak bisa bekerja, sehingga mereka masyarakat yang berada di lingkaran perusahaan tidak akan mendapatkan kemudahan terkait sistem rekrutmen tenaga kerja, pungkasnya.
Adapun Tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Tamalaki Wonua Konawe,
1. Menolak keras bentuk eksploitasi masyarakat lokal yang dilakukan oleh management PT TPM yang melakukan perekrutan TK dari luar daerah kabupaten Konawe karena tidak sesuai regulasi ( PERMENTAN NO.3 THN 2022 Tentang pengembangan sumber daya manusia) dan tidak sesuai dengan VISI MISI PT. TPM
2. Menolak keras eksploitasi masyarakat lokal yang dilakukan oleh management PT TPM yang tidak prosedural telah melakukan PHK sepihak kepada salah satu karyawan staf ( PP 35 THN 2021), Yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis karena hanya ingin mendatangkan gerbong TK dari luar daerah
3. Apabila PHK dari TK staff lokal tetap dilaksanakan yang kami duga dianggap cacat secara huku, maka kami masyarakat lokal meminta agar MANAGERTkebun dan DIREKTUR OPERASIONAL untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu membibing anggotanya
4. Meminta dengan tegas kepada pemilik perusahaan untuk mengevaluasi kinerja DIROP yang dianggap tidak efisien menggunakan anggaran perusahaan PT TPM yg dimana dampaknya sangat terasa kepada masyarakat pemitra.
5. Meminta dengan tegas kepada Pemda dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Konawe untuk meninjau lokasi usaha PT TPM yang kami duga sudah melakukan usaha diluar dari perijinannya dan melakukan pencemaran lingkungan tanpa adanya kompensasi CSR kepada masyarakat terdampak (PERMENTAN NO.38 THN 2020 tentang penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan ISPO)
6. Meminta secara tegas kepada pemilik perusahaan PT.TPM untuk memulangkan DIROP karena kami anggap merugikan kami sebagai masyarakat lokal.
7. Apabila dalam rens waktu 3 x 24 jam tuntutan kami tidak disahuti maka kami akan menutup akses kegiatan PT TPM dalam bentuk apapun hingga pemilik perusahaan menemui kami untuk Menyelesaikan masaalah ini.
Laporan: Muh Nasir