TPP ASN Konawe Naik, Ini Berkat Usulan Mantan Pj Bupati Harmin Rambah Dikabulkan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri 

Sorotansultra.com, Kendari- Komitmen mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba yang pro kepada akan nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe guna menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Lingkup Pemkab Konawe akhirnya berbuah manis  setelah dirinya purna bakti dari ASN dan Sebagai Pj Bupati Konawe.

Persetujuan kenaikan TPP ASN Lingkup Pemkab Konawe yang diusulkan oleh Mantan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, itu  melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat persetujuan Bina Keuangan Kemendagri menyatakan,

Berkenaan angka 1 dan angka 2, disampaikan Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp131.784.284.762,00 sebagaimana daftar rincian terlampir.

Dalam pemberian TPP, kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan memperhatikan pertimbangan persetujuan Kementerian Keuangan.

“Yaitu: a. Dalam hal capaian reformasi birokrasi pemerintah daerah kurang dari 50% (lima Nomor: 900.1.1/14419/Keuda

Sifat: Sangat Segera, Lampiran : 1 Berkas. Hal: Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada

Pegawai Aparatur Sipil Negara TahunAnggaran 2024,” ujar Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec. di Jakarta, 5 September 2024 yang di tujukan kepada Pj Bupati Konawe di tempat.

Sementara itu, saat masih aktif menjadi Pj Bupati Konawe, DR. H. Harmin Ramba mengatakan kenaikan TPP ASN akan diusulan kenaikannya. Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe untuk memberikan apresiasi kepada anggota Korpri, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, Harmin Ramba ketika itu mengatakan pada saat  momentum peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52 tahun 2023 lalu, Pemkab Konawe menghadiahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) alias tunjangan kinerja akan naik 20 persen pada 2024.

“Terhitung 1 Januari 2024 kita naikkan TPP 20 persen,” kata Harmin Ramba ketika itu.

Namun, kenaikan TPP 20 persen itu, kata Harmin Ramba, harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme.

“Kalau kerjanya bagus kita tingkatkan terus. Kemudian TPP nanti kita akan bayarkan per tanggal tiga bulan berjalan nda boleh lagi tiga-tiga bulan, ” pungkasnya.

Sementara itu dalam surat Kementerian DaLam Negeri Direkorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang berada dibilang Jalan Veteran No. 7 Jakarta 10110 Telp/Fax. 021-3501161 menyebutkan, sehubungan dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Nomor B-

800.1.10.3_67/Kabag.Orpeg/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 Hal Permohonan

Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN Tahun Anggaran

2024 yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id, disampaikan sebagai

berikut:

 

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara

Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

b. Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan

Keuangan Daerah;

c. Butir C.3.a.1).h).(7) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun

2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tahun Anggaran 2024; dan

d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata

Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan

Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

2. Memperhatikan:

a. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2/3503/SJ

tanggal 29 Juli 2024 Hal Hasil Verifikasi atas Distribusi Tambahan Penghasilan

Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah

Tahun Anggaran (TA) 2024; dan

b. Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan

Nomor S-51/PK/PK.6/2024 tanggal 26 Agustus 2024 Hal Pertimbangan Atas

Permohonan TPP Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah TA 2024

Tahap 29 (Dua Puluh Sembilan).

3. Berkenaan angka 1 dan angka 2, disampaikan Persetujuan Tambahan

Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan

alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp131.784.284.762,00 sebagaimana daftar rincian terlampir.

4. Dalam pemberian TPP, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada hasil validasi

Kementerian Dalam Negeri dan memperhatikan pertimbangan persetujuan

Kementerian Keuangan, yaitu:

a. Dalam hal capaian reformasi birokrasi pemerintah daerah kurang dari 50% (lima).

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *