Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Konawe Sebesar Rp 18 M Sumber Dana SILPA 2023, Gaki Sultra Terus Kawal Laporan di PKP RI 

Investigasi, Terbaru538 Dilihat

Sorotansultra.com, Kendari – Presidium Gerakan Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Tenggara (GAKI-SULTRA) Rolansyah Aria Pribadi terus mengawal jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi dana  Pokok Pikiran (Pokir) oknum anggota DPRD Konawe, melalui Dana APBD Induk Tahun 2023 dan anggaran perubahan APBD Kabupaten Konawe 2023, Sulawesi Tenggara yang ia laporankan di Komisi Pemberantasan Koropsi Republik Indonesia (KPK RI) beberapa pekan lalu. Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Rolansyah, pada Perubahan Anggaran APBD Konawe 2023 terdapat Anggaran SILPA sebesar Rp 59 Miliar yang belum diketahui secara jelas pembiayaannya. Dari anggaran tersebut terdapat Dana Pokir DPRD Konawe yang menelan anggaran kurang lebih 18 Miliar. Dari dana kurang lebih 18 milyar usulan pokir DPRD KONAWE untuk tahun perubahan Anggaran 2023,  hampir melebihi usulan prioritas Pemda Konawe yang pendanaannya melalui SILPA ditahun 2023.

“Kasus dana SILPA ini, kami sudah laporkan di KPK RI. Untuk itu, kami terus kawal pengusutannya  sampai hari ini dengan pihak KPK RI. Pengusutan itu kami lakuka baik melalui Via WA maupun Email,” ujar Rolansyah.

Rolandsyah bilang,  pihaknya terus menghimpun segala data, baik data keterlibatan secara langsung dalam item kegiatan maupun afiliasi anggota DPR dan unsur pimpinan  DPRD Kabupaten Konawe terhadap perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pokir yang berada di beberapa OPD Setda Kabupaten Konawe.

‘Dimana saat ini, kami terus melakukan pendataan pekerjaan Pokir yang tidak selesai dikerjakan hingga 100 persen. Sehingga kasus ini, terindikasi merugikan Daerah,” tegas Rolansyah Aria Pribadi

Untuk diketahui, lanjut Rolandsya pada Pasal 161 UU 23 /2014 menegaskan bahwa anggota DPRD berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti  aspirasi masyarakat.

Sikap itu yang kemudian ditindak lanjuti dalam dokumen anggaran  yang sebelumnya telah masuk dalam pembahasan anggaran yang ditetapkan menjadi Perda, melalui sekretaris daerah (Sekda) selaku ketua TAPD.

“Kemudian memasukkan Pokir kedalam dokumen KUA dan PPAS, sehingga akhirnya muncul dalam rancangan Perda tentang APBD,” terangnya.

Rolandsyah juga mengatakan kalau merujuk pada ketetapan perundang-undangan yang memayungi maka wajib seluruh usulan Pokir harus diwujudkan dalam bentuk program yang kemudian secara teknis  dilaksanakan oleh OPD.

Hal itu dilakukan  mulai dari perencanaan sampai  penentuan pihak ketiga. Dan yang terakhir laporan progres fisik yang dikerjakan.

“Kami yang tergabung dalam Gerakan anti Korupsi Indonesia GAKI-SULTRA berkomitmen mengawal masalah ini sampai tuntas. Kami juga berharap Seluru OPD di lingkup Pemerintah Konawe yang menjadi tempat penitipan Pokir Pimpinan dan anggota DPRD ditahun 2024 agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengelolah seluruh kegiatan tidak dalam bawah tekanan pimpinan dan anggota DPRD Konawe,” imbuhnya.

Rolandsyah juga menekankan kepada Kepala OPD Konawe yang merasa menerima titipan Pokir yang diusulkan oknum Dewan Konawe juga harus dikerjakan atau mereka yang harus memilih pihak ketiga.

“Sebab, inilah pintu masuk terjadinya transaksional serta kerugian negara yang melibatkan OPD, Anggota DPRD serta pihak ketiga, dan yang  terindikasi tutup mata aparat Penegak Hukum yang ada di konawe,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *