Sorotansultra.com, Konawe Kepulauan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Nanga Kec. Wawonii Timur Kab. Konawe Kepulauan T.A 2023 atas nama tersangka “S” selaku Kepala Desa Nanga, di Rutan Kelas II A Kendari.
Bahwa tersangka “S” disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999.
Dimana penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Nanga T.A 2023 tersebut, berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kab. Konawe Kepulauan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.562.206.000,-
Tersangka “S” dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari.
Laporan: (NS/Red)