Sita 17 Alat Berat Sebagai Barang Bukti, Pos Gakkum dan Kejati Sultra Diminta Periksa Oknum Kades Terkait Aktivitas Penambangan Ilegal di Desa Oko-oko

Sorotansultra.com | Kendari, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pos Gakkum dan Kejati Sultra transparan terkait hasil pengembangan kasus penambangan ilegal di Desa Oko – Oko.

Sebelumnya, Dirjen Gakkum KLHK RI, melalui Pos Gakkum Sultra telah menyita 17 unit alat berat jenis Excavator PC 200 pada tahun 2023 lalu. Kemudian hasil sitaan itu dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari. Ujar Manton, Jum’at, 20/12/2024.

Bahkan Dirjen Gakkum KLHK RI menetapkan 2 (dua) orang tersangka penambang ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, Kedua tersangka itu berinisial LM (28) yang bertindak sebagai direktur dan inisial AA (26) selaku komisaris PT AG. Bahkan kedua tersangka tersebut telah dititipkan di Rutan Kelas 2A Kendari.

Ironisnya, Gakkum Sultra hanya memeriksa dan menetapkan 2 orang tersangka terkait penambangan ilegal di Desa Oko – Oko.

Menurut Manton, seharusnya, Pos Gakkum Sultra dan Kejati Sultra terus melakukan pengembangan turut serta masuknya dan mulusnya perusahaan PT. AG melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di Desa Oko – Oko.

Lanjut Manton, ia berharap agar Pos Gakkum dan Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa Oko – Oko, sebab aktivitas penambangan ilegal itu terjadi di Wilayah Hukum Desa Oko – Oko. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima bahwa diduga masih ada aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko – oko hingga saat ini.

“Kan aneh, kalau aktivitas penambangan ilegal itu tidak diketahui oleh Kepala Desa Oko – Oko selaku pemerintah setempat. Kami menduga kuat ada kongkalikong antara pihak pelaku penambang ilegal kepada pemerintah daerah Kabupaten Kolaka maupun Pemerintah Desa itu sendiri. Ucap Manton.

Telah kita ketahui bersama, bahwa aktivitas penambangan secara ilegal itu mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara.

“Kami menilai ada yang janggal dan tidak transparan dari hasil penyelidikan dan/atau pengembangan terkait kasus penambangan ilegal di Desa Oko – Oko. Apalagi, berdasarkan informasi yang kami terima bahwa masih ada aktivitas penambangan di Desa Oko – Oko hingga saat ini,” pungkasnya.

Laporan: Muh Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *