Sorotansultra.com, Kendari – Usai dilantik, Pj Bupati Konawe Stanley bakal melanjutkan dan sukseskan program-program yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Penjabat sebelumnya.
Stanley mengatakan penunjukan Pj ini untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai yang ditetapkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Dimana Pj Bupati selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif bersama-sama dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,” katanya.
Stanley menambahkan terkait program kedepan yang telah ditetapkan dalam APBD ini yang harus di kawal dan melihat progres penyelesaiannya.
Stanley mengungkap bahwa rata-rata realisasi anggaran hampir disetiap daerah baru mencapai 30 persen, dan inilah yang harus bisa diselesaikan.
“Tetapi yang paling utama adalah bagaimana kita bisa mensukseskan pilkada serentak pada November mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto memberikan sambutan dan mengucap selamat atas pelantikan Stanley sebagai Pj Bupati Konawe.
Andap menambahkan jika dihitung ada 104 hari atau 3 bulan 12 hari lagi dalam pilkada serentak tepatnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Suka tidak suka harus siap,” tegas Andap.
Ia meminta agar sinergisitas dan kolaborasi terhadap penyelenggara, pengawas, dan pengaman pemilu dipastikan tidak ada potensi masalah.
Ia mengingatkan urusan anggaran Pilkada harus segera selesai, yang berkaitan dengan keamanan koordinasikan dengan forkopimda, karena belum pernah memiliki pengalaman untuk laksanakan Pilkada serentak.
“Kalau ragu dan mememerlukan tambahan kekuatan agar disampaikan kepada Kapolda,” kata Andap.
Andap menambahkan kewajiban pemda menyalurkan dana penyelenggara, pengawas dan pengamanan; NPHD bagi penyelenggara, pengawas dan pengamanan harus selesai.
Ia mengingatkan agar Pj Bupati yang baru dilantik agar tidak terlibat dalam politik praktis atau beri dukungan ke salah satu pasangan calon.
“Penting bagi kita untuk menjaga netralitas dan fokus pada tugas-tugas yang diemban. saya tidak mau dengar saudara terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu paslon,” jelasnya.
Andap meminta agar seluruh Pj dapat memahami pedoman dan tindaklanjuti 8 indikator kebijakan nasional, yaitu kontribusi penurunan inflasi dan IPH, turunkan angka prevalensi stunting, tingkatkan laju pertumbuhan ekonomi, kurangi penduduk miskin ekstrem, kurangi tingkat pengangguran terbuka, tingkatkan gini ratio, tingkatkan pembangunan manusia, antisipasi akibat emisi gas rumah kaca.
“Ada beberapa catatan di hitung angka inflasinya dari Januari, dan koordinasikan dengan Bulog,” bebernya.
Ia juga meningkatkan terdapat pedomani SK Mendagri dan juga Permendagri no. 4/2023 tentang adanya kewajiban dan larangan selaku Pj yaitu :
1. Mutasi ASN;
2. Batalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau keluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang di keluarkan pejabat sebelumnya;
3. Buat kebijakan pemekaran daerah;
4. Buat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Dengan catatan: dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari Kemendagri, dimana didalam mekanisme pelaksanaannya diajukan terlebih dahulu ke Pj. Gubernur Sultra,” tegasnya.(NS/Red)