SOROTANSULTRA.COM | KONAWE – Wakil ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau BAINHAM.R.I Provinsi Sulawesi Tenggara, Anas Lamaliga, menyoroti Proyek Pembangunan Revitalisasi lanjutan tahap III Kawasan FOOD COURT, yang di bangun di dalam Kawasan Perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Konawe.
Menurut Anas, Proyek yang menelan anggaran hingga 4.997.478.000 itu diduga menjadi ladang keuntungan yang menggiurkan, sebab ada beberapa bagian bangunan yang tidak dibongkar justru dijadikan bagian dari proyek tersebut dan seolah menjadi bagian dari bangunan Revitalisasi lanjutan tahap III Kawasan FOOD COURT.
Adapun bangunan yang tidak dibongkar diantaranya : Tembok bagian belakang yang merupakan bagian tembok lama yang di bangun oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi dan tembok yang sebelah kiri adalah tembok yang di bangun dinas pemadam kebakaran kabupaten Konawe.
Tak hanya itu, proyek yang di kerjakan oleh CV. ALFAZZA DWI KONSTRUKSI ini, diduga hanya menguntungkan bagi segelintir pihak yang terkait didalamnya dan diduga tidak prioritas justru hanya dijadikan ladang untuk meraup keuntungan.
Lebih lanjut, wakil ketua BAINHAM.R.I Sulawesi tenggara, Anas Lamaliga meminta kepada Badan pemeriksa keuangan perwakilan Sulawesi tenggara untuk segera turun melakukan audit dan segera direkomendasikan pada kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk dilakukan penyelidika dan penyidikan.
Laporan: (Tim/Red)