PEKERJAAN PEMBANGUNAN REHABILITASI GEDUNG SMA NEGERI 1 LASOLO SUDAH SESUAI REGULASI

Sorotansultra.com | Konawe – Berdasarkan undang-undang No.43 tahun 2024 yang di maksud dengan DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang di alokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.

Dikabupaten Konawe Utara sekolah yang mendapatkan DAK rehabilitasi sekolah adalah SMA Negeri 1 Lasolo yang mana pelaksanaannya sudah sesuai dengan regulasi DAK tahun 2024.

Kepala sekolah SMA Negeri 1 Lasolo selaku ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 ” Bahwa pekerjaan pembangunan rehabilitasi gedung SMA Negeri 1 Lasolo sudah dilaksanakan sesuai dengan gambar dan RAB”

” Material kayu yang di gunakan adalah kayu kelas dua dan ini sudah sesuai dengan analisa dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Pergub/SSH Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024″

Pemberitaan konsol dan kaca jendela tidak di ganti itu tidak benar karena didalam RAB yang akan di ganti adalah material yang sudah tidak layak peke dan bangunan tersebut masih dalam proses pengerjaan”

Ditempat terpisah fasilitator teknik SMA Negeri 1 Lasolo Irwan saat di konfirmasi mengenai pemberitaan canal you tube Palapa tv, Irwan menegaskan “jika berita yang tayang pada media Palapa tv itu tidak benar adanya, sebab kami kerja berdasarkan gambar dan RAB, apa yang tercantum pada RAB itu yang kami laksanakan dan apa yang telah di perintah oleh gambar itu pula yang kami kerjakan, kami tidak akan pernah melaksanakan hal-hal diluar ketentuan gambar dan RAB, intinya pengerjaan DAK rehabilitasi SMA Negeri 1 Lasolo sudah di laksanakan sesuai gambar, RAB dan SSH/Peraturan Gubernur Provinsi Sulawsi Tenggara tahun 2024 tentang DAK” tutupnya.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *