Sorotansultra.com, Konawe – PT muda prima insan yang wilayah iupnya di kec besulutu/amonggedo di duga melakukan kegiatan ekplorasi di kawasan hutan yg terletak di Desa Andomesinggo kec besulutu, Kab. Konawe, propinsi Sulawesi tenggara, tanpa mengantongi izin persetujuan pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari kementrian kehutanan RI,menurut informasi bahwa kegiatan ekplorasi tersebut sudah terjadi kurang lebih 4 hari, kata Warta Dias Selaku Ketua DPC PWDPI Konawe.
Lanjut Warta, merujuk pada aturan yg berlaku sesuai pasal 89 ayat (1) huruf A dan B jo. Pasal 17 ayat (1) huruf A dan B uu no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah pada pasal 37 angka 16 uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa setiap orang di larang melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan tanpa izin dan atau di larang membawa alat berat yang di gunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
dan ini ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah dan pasal 50 ayat (2) huruf A jo. Pasal 78 ayat (2) uu no 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai di ubah pasal 36 angka 17 jo. Pasal 36 angka 19 uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 dan 56 kuhp bahwa setiap orang di larang mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 7,5 milyar rupiah. Ujarnya ”
Warta Diaz, Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Konawe meminta kepadapihak aparat penegak hukum(APH) dan dinas Kehutanan dalam hal ini KKPH Laiwoi tenggara untuk mengambil langkah tegas dan tidak pandang bulu terkait aktivitas tersebut dan memeriksa direktur PT muda prima insan (MPI) dalam hal ini (Abd muis) sebagai direktur utama.
Dan kami meminta kementrian esdm RI memberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan aktivitas di kawasan hutan tersebut,, sebelum berita ini di rilis kami berusaha mengkonfirmasi kepihak manajemen PT muda prima insan tapi sampai saat berita ini di terbitkankami belum dapatkan kontak personnya, tandasnya.’
Laporan : Redaksi