Kepala Desa Parudongka di Tetapkan Tersangka, Kadis BPMD Menunjuk Langsung Sekdes Menjadi Kades Sementara

Sorotansultra.com | KONAWE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, menunjuk sekretaris desa (Sekdes) Lalomerui sebagai pelaksana sementara (Ps) jabatan kepala desa Parudongka, Kecamatan Routa.

Hal ini dilakukan dinas PMD Konawe sebagai respon penetapan tersangka Kades Parudongka berinisial A atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Kadis PMD Konawe, Dahlan mengatakan roda pemerintahan harus tetap berjalan di desa Parudongka, oleh karena itu untuk sementara pelaksana pemerintahan diberikan kepada sekretaris desa Parudongka.

“Sifatnya sementara, kami menunggu putusan Incract kalau sudah ada putusan pengadilan yang mengikat maka bupati akan menunjuk pelaksana jabatan (Pj) kades,” ujar Dahlan, Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya, Penyidik Polres Konawe menetapkan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, sebagai tersangka dugaan penggunaan dokumen palsu.

Kepala desa Parudongka berinisial A diduga menggunakan dokumen palsu surat keterangan pengganti kelulusan untuk kepentingan pendaftaran pemilihan Kepala Desa di kecamatan Routa.

“Ya, kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial A yang merupakan salah satu kepala desa di Routa sejak kemarin di rutan Polres Konawe,” ujar Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis Melalui Kanit 1 IPDA DR. Umar R. Sugeng, Selasa (14/1/2025).

Pihaknya menerangkan, tersangka A menggunakan dokumen yang diduga dipalsu dalam Pilkades. Atas perbuatannya pelaku terancam penjara 6 tahun penjara sebagaimana Pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan dokumen palsu.

“Pelaku kami tahan 20 hari kedepan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan setelah dokumen penyidikan lengkap,” ungkap IPDA Dr. Umar R Sugeng.

Ia menyebut untuk pelaku pemalsuannya sudah ditangani oleh Polres Luwu Timur dan sudah putus di pengadilan Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *