Sorotansultra.com | Kendari, Kasus dugaan tindak pidana penyuapan (Suap) di Dinas Kesehatan Konawe Utara diduga lamban. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ?
Hal itu dikatakan oleh Manton selaku Pelapor dugaan suap tersebut, Jum’at, 10/01/2025.
Manton menegaskan bahwa oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Mr diduga keras terlibat atas penyuapan yang diduga dilakukan oleh CV. Britania Jaya Contruktion terkait Pekerjaan Pembangunan Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa.
Suap tersebut terkait Proyek Penambahan Ruang Gedung Sawa dengan anggaran sebesar Rp. 2.754.984.309,00 Tahun 2024 dimenangkan dan/atau dilaksanakan oleh CV. Britania Jaya Construktion.
Bahkan, menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa suap tersebut juga diduga diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara.
“Menurut sumber kami, bahwa ibu Kadis Dinkes Konut mengetahui suap ini dan diduga ikut menerima, karena pada saat itu Ibu Kadis dan PPK berada di kantor dan sempat berdiskusi sebelum menyerahkan sejumlah uang tunai dan berupa Cek Giro Bank BRI yang dibubuhi dengan Tanda Tangan dan Stempel CV. Britania Jaya Construktion,” ungkap Manton.
Sangat disayangkan, Pihak Kejati Sultra terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut, entah ada apa. Sambung Manton.
Saat di konfirmasi melalui via whatsappnya (Jum’at, 10/01/2025), Pihak Kejati Sultra melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) akrab disapa Dodi menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke Kejari Konawe untuk ditindaklanjuti.
“Laporan kita diteruskan ke kejari konawe utk ditindaklanjuti,” katanya.
“Bs kita konfirmasi kesana dinda. Sy jg blm kenal sm kasi intelnya krn br berganti,” ujarnya.
Kami berharap, Pihak Kejati Sultra bersama Kejari Konawe untuk transparan dalam menangani kasus dugaan suap ditubuh Dinkes Konawe Utara. Harap Manton kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Terakhir, Manton menyampaikan bahwa dalam dekat ini, dirinya bakal melaporkan Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa yang diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertuang didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Laporan: Muh Nasir