Sorotansultra.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) jatuhkan sanksi tegas kepada Ketua dan anggota Bawaslu serta anggota KPU Kabupaten Konawe, Senin 18 November 2024.
Hal ini berdasarkan putusan perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 yang memuat peringatan keras sekaligus pencopotan dari jabatan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abuldan selaku ketua merangkap anggota Bawaslu kabupaten Konawe terhitung putusan ini dibacakan.
3. Menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa kepada teradu I Restu selaku anggota Bawaslu kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4. Menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu kepada teradu III Ijang Asbar selaku anggota KPU Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.
5. Menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian sebagai ketua divisi hukum dan pengawasan kepada teradu IV Ramdan Rizky Pratama selaku anggota KPU Kabupaten Konawe terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Selanjutnya, DKPP RI juga menginstruksikan Bawaslu dan KPU masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I teradu II L, paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu III teradu IV paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dikutip dari laman resmi DKPP RI @dkpp.go.id, sebelumnya DKPP RI telah melakukan sidang secara hybrid terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 di ruang sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Sultra, Kota Kendari, pada Jumat (4/10/2024).
Hal ini diadukan oleh Muh. Kahfi Zurrahman yang mengadukan Restu (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe), Abuldan (Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe).
Kemudian dua Anggota KPU Kabupaten Konawe, yakni Ijang Asbar dan Ramdhan Rizki Pratama.
Hal tersebut secara berurutan, keempat nama Teradu berstatus sebagai Teradu I sampai dengan IV.
Dalam sidang, Muh. Kahfi Zurrahman menyebut Teradu I sampai IV telah mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk mengubah perolehan suara pada D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil V Kecamatan Routa.
“Perubahan atau penggelembungan suara tersebut untuk seorang Caleg dari PAN dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain,” katanya.
Dalil tersebut dibantah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan (Teradu II).
Ia menegaskan, dirinya dan Kahfi Zurrahman sama sekali tidak pernah memberi perintah kepada badan penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc untuk melakukan perubahan suara Caleg.
“Faktanya D. Hasil Kecamatan Routa tidak mengalami perubahan,” ungkap Abuldan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Konawe Ijang Akbar (Teradu III).
Menurut pengakuannya, tidak ada satu pun arahan dari KPU Kabupaten Konawe kepada PPK untuk mengubah suara Caleg tertentu dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Teradu III dan Teradu IV tidak pernah meminta siapa pun untuk menggeser suara demi kepentingan tertentu,” tutup Ijang.**