Sorotansultra.com, Konawe Utara -Pelaksanaan pembangunan fisik yang di anggarkan melalui Dana Desa sejak tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 di Desa Tobimeita, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara di kerjakan menggunakan alat berat bukan Padat Karya Tuna di Desa (PKTD) atau H.O.K.
Ketua BPD Desa Tobimeita Nasruddin saat di wawancarai awak media ini di kediaman kepala Desa Tobimeita mengatakan “jika pelaksanaan pengerjaan rahabilitasi empang di kerjakan dengan menggunakan alat berat excavator bukan sistim Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Sebab jika sistim PKTD/H.O.K tidak ada untungnya karena akan memakan waktu yang sangat lama” tandasnya.
Lanjut Ketua BPD Nasruddin “Pengejaan rehab empang adalah Dana Desa tahun anggaran 2023 namun pelaksanaannya bersamaan dengan pengerjaan jalan produksi yang di anggarkan melalui Dana Desa tahun 2024 tahap I” ungkapnya.
Mencermati penjelasan ketua BPD Desa Tobimeita Nasruddin diduga bahwa Dana untuk pengerjaan pembangunan rehabilitasi empang yang di anggarkan melalui Dana Desa tahun anggaran 2023 tahap II di duga telah di selewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab rehabilitasi empang dikerjakan nanti tahun 2024 setelah Dana Desa tahun anggaran 2024 tahap I dicairkan.
Kaur keuangan atau Bendahara Desa Tobimeita saat akan di konfirmasi terkait pernyataan ketua BPD akan tetapi sang bendara meninggalkan tempat tanpa pamit diduga bendara Desa menghindar dari pertanyaan wartawan terkait keterlibatan dirinya sebagai tim pengelola keuangan Desa di Desa Tobimeita, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara.
Laporan: Tim