Sorotansultra.com, KONAWE – I Made Asmaya, S.Pd., MM, ditetapkan sebagai Ketua Sementara, didampingi Nuryadin Tombili sebagai wakil ketua sementara. Penetapan ini diputuskan usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Konawe 2024 – 2029. Hal ini disampaikan sekretaris DPRD Konawe, Sumanti, S.Sos. M.AP membacakan SE Mendagri, di Gedung rapat DPRD kabupaten Konawe Senin (2/9/2024)
Penentuan pimpinan DPRD sementara ini, lanjut Sumanti, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri 100.2.1.3/3434/SJ, perihal Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan DPR Daerah Provinsi Kabupaten Kota masa jabatan 2024-2029.
Menurutnya, pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi dan pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD. “Juga memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif,” kata Sumanti
Usai dilantik, I Made Asmaya, S.Pd., MM mengatakan tugas dan fungsi pimpinan sementara terdapat empat fungsi. Pertama memimpin rapat, kedua memfasilitasi pembentukan fraksi, ketiga pembentukan tata tertib, dan keempat hinggai terpilihnya pimpinan DPRD Konawe definitif. “Ini sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019,” ucapnya
Saat disinggung sampai kapan posisi sebagai pimpinan DPRD kabupaten Konawe sementara. “Itu tergantung dari lima partai politik peroleh suara terbanyak seperti PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan Demokrat. Namun berkaca dari lima tahun lalu bisa jadi sampai 1 bulan hingga menjadi pimpinan definitif,” paparnya.
I Made Asmaya, mengaku yang lama dalam penentuan tata tertib, karena harus komperehensif mungkin. “Kebetulan saya dan Nuryadin Tombili anggota dewan definitif dua anggota lama sebagai pimpinan ketua dewan sementara, namun saya bisa memberikan estimasi sebulan selesai,”katanya.
Saat disinggung apa ada perubahan Fraksi, I Made Asmaya, mengaku belum mengetahui apa akan dirombak. “Karena saya belum tahu karena kami belum menerima surat dari masing-masing fraksi,” pungkasnya.
Laporan: Muh Nasir