SOROTANSULTRA.COM | KONUT – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mensosialisasikan teknis pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan serta mengatasi masalah kemiskinan ekstrem di desa yang mulai di gelar di Kecamatan Motui dan Kecamatan Sawa.
“Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini merupakan amanah dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Safruddin, S.Pd,.M.Si saat membuka sosialisasi pembentukan Kopdeskel Merah Putih di Kecamatan Motui pada Selasa (22/04/2025).
Dikatakan, ini bentuk keseriusan Pemkab Konut membentuk koperasi desa, ditindaklanjuti dengan menunjuk enam notaris yang nantinya membantu percepatan 159 desa dan 11 Kelurahan yang tersebar di 13 Kecamatan dalam mengurus legalitas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut.
” Saya mengingatkan agar menyambut dengan serius wacana pembentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, karena tujuan pembentukan koperasi untuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara sektor penggerak nantinya menurut Safruddin adalah Kepala Desa dan Lurah, sehingga harus paham mulai awal dan harus mengetahui teknis pembentukan sampai pada pengoperasian koperasi tersebut.
“petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan Perundang-undangan dan peraturan pemerintah dan inpres RI, draf terkait dengan narasumber pasti memahami dan bisa disampaikan kepada peserta sosialisasi,” terang mantan Kepala DPMD Konut tersebut.
Lanjut “Kita semua ingin Kabupaten Konawe Utara menjadi yang terbaik dalam mempersiapkan pembentukan koperasi ini,” harapnya.
Dengan adanya percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan, karena Bupati Konut Bapak H.Ikbar memiliki jaringan yang luas sehingga bisa menjadikan akselerasi pembangunan positif untuk Kabupaten Konawe Utara.
“Mari kita bersama-sama mengikuti sosialisasi ini dengan penuh semangat, fokus dan serius agar program ini dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UKM Konut melalui Kabid Koperasi Kab.Konut, Bahtiar mengatakan bahwa dasar kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“untuk proses pembuatan dokumen administrasi Kopdeskel, Pemda Konut melalui bidang koperasi akan siap melayani 1 x 24 jam setiap hari tanpa dipungut biaya,” ucap Bahtiar.
Menyikapi hal tersebut, Camat Motui Sudomo,SE berharap agar kegiatan ini berjalan sesuai rencana dan harapan pemerintah.
” Semoga pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, Camat Sawa Jasmin,S.Pd menambahkan bahwa wadah koperasi dapat membangun prinsip gorong-gorong ditengah-tengah masyarakat terutama permodalan usaha.
Untuk diketahui, dalam kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri oleh Sekda Konut, Dinas DPMD Konut, Dinas Koperasi dan UKM Konut, Camat, Polsek Sawa, Babinsa, Kades dan Lurah, Pendamping Kabupaten dan Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, BPD, Pengurus BUMDes Se-Kecamatan Motui dan Se- Sawa.
Laporan: Nasir Alex