Lima Belas Tahun Operasi, Tambang Pasir di kel.Mekar Sari Diduga Belum Mengantongi Izin

Kriminal, Terbaru233 Dilihat

Sorotansultra.com,Konawa -Menjamurnya tambang pasir galian C di kabupaten Konawe sangat meresahkan masyarakat terutama masyarakat yang berdomisili di sekitar daerah penambangan pasir galian C, selain meresahkan masyarakat tambang galian pasir golongan C yang terseber di kabupaten Konawe di duga baru sebagian yang sudah memiliki izin penambangan akan tetapi belum memiliki izin penggunaan jalan umum dan izin penjualan material pasir dari instansi terkait.

Seperti tambang pasir galian C yang berlokasi di kelurahan Mekar sari,kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tambang pasir galian C tersebut sudah oprasi selama lima belas tahun yang diduga belum memiliki IUP, izin penggunaan jalan umum dan izin penjualan material tambang galian C.

Pantauan media ini di lokasi tambang pasir galian C di kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe bahwa di lokasi tersebut masih ada kubangan mengaga bekas galian yang belum di reklamasi atau belum di tutup oleh pemilik tambang galian C, hal ini sangat membahayakan bagi warga masyarakat yang berdomisili di sekitar tambang galian C, selain masyarakat ternak warga seperti sapi juga terancam keselamatannya.

Salah satu warga kelurahan Mekar Sari yang tidak mau di tuliskan namanya menjelaskan kepada media ini “jika tambang galian C tersebut sudah beraktivitas lima belas tahun lamanya, ketika di tanya siapa pemilik tambang pasir galian C, warga yang tidak mau di pulis menyebut jika pemilik tambang tersebut adalah bapak “Kani Suteja warga kelurahan Mekar Sari yang juga pemilik hotel Sri Rahayu yang beralamat di Kelurahan Tuoy, Kec.Unaaha, Kabupaten Konawe.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *