Sorotansultra.com | KONAWE UTARA,- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali meraih penghargaan kabupaten penyaluran Dana Desa (DD) tahap II terbaik pertama se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Direktorat Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Kendari.
Selain DD, Konawe Utara juga mendapat penghargaan sebagai salah satu daerah penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap III terbaik se-Sultra, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, penghargaan secara resmi diserahkan oleh Kepala KPPN Kendari, Agung Mulyono, kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara Drs. Irwan.
Turut hadir mendampingi Drs Irwan Kepala BKAD Konut, dan Kepala Inspektorat Amrun, SP.dan ,Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Amir Mahmud Moita, S.Sos.M.M, Kepala Bidang Perbendaharaan Ir. Arni Abdul Wahid, SP,
Kepala BKAD Konawe Utara Drs. Irwan mengatakan, penghargaan yang diterima Kabupaten Konawe Utara merupakan kerja keras pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Konawe Utara Dr. Ir H. Ruksamin, ST, MSi, IPU.ASEAN.Eng dan Wakil Bupati Konawe Utara, Abuhaera,S.sos.MSi yang selalu mengakomodir dengan baik dalam pelaksanaa DD tahap II.
“Ini merupakan kerja keras semua pihak termasuk masyarakat. Terima kasih kepada Bupati yang tanpa henti memberi arahan sehingga penghargaan bisa kembali diraih,” ujar Irwan.
Sementara, Kepala KPPN Kendari, Agung Mulyono mengungkapkan, penghargaan diberikan atas keberhasilan dan kemanfaatan penyaluran Dana Desa Tahap II dan DAK Fisik Tahap III Tahun 2024 di daerah.
Diharapkan penghargaan tersebut dapat terus memacu semangat dan mendukung pembangunan daerah khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga integritas, kami berkomitmen anti penyuapan dan memberi layanan PASTI (Profesional, Akuntable, Sinergi, Transformasi, danIntegritas),” tutup Mulyono.
Perlu diketahui, penghargaan penyaluran Dana Desa Tahap II dan DAK Fisik Tahap III Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2024 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa serta hasil evaluasi Penyalur Tranfer ke Daerah Mitra KPPN Kendari. (Red)