Sorotansultra.com | Kendari – Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia BAINHAM.R.I, hari ini melaporkan sekaligus mendesak Polda Sultra untuk segera memeriksa Pekerjaan long segment ruas jalanĀ Tawarombadaka-Solewatu, Kecamatan Tinondo kabupaten Kolaka timur yang di kerjakan oleh PT. Sinar Bulan Group yang diduga dikerja asal-asalan atau tidak sesuai dengan R.A.B
Laporan tersebut dilayangkan oleh BAINHAM.R.I pada Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sultra, setelah melakukan proses investigasi dilapangan dan berdasarkan informasi dari pemerintah desa tawarombadaka, bahwa kondisi jalan tersebut sudah rusak sebelum digunakan oleh masyarakat setempat.
Proyek yang menelan anggaran 24 miliar tersebut dinilai tidak memiliki asas manfaat, Hal ini dapat diduga adanya penyelewengan atas anggaran dalam proyek ini, yang dimana mutu dan kualitas pekerjaan tidak sesuai R.A.B dalam kontrak pekerjaan diduga di kerja asal asalan.
Bahkan, dalam keterangan yang di peroleh lembaga BAINHAM.R.I bahwa pekerjaan ruas jalan tawarombadaka solewatu telah rusak sebelum proses privisional hand over P.H.O atau serah terima pertama dan saat proses final hand over F.H.O atau serah terima akhir pekerjaan tersebut sudah mengalami rusak parah.
BAINHAM.R.I mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Mega proyek penanganan long segment ruas jalan tawarombadaka – solewatu yang menghabiskan anggaran 24 miliar tersebut dan merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk turun melakukan audit secara khusus pada pekerjaan jalan yang menggunakan sumber anggaran APBD tahun 2023 tersebut.
Dimana keberadaan proyek tersebut, sama sekali tidak membawa asas manfaat bagi masyarakat, bahkan proyek tersebut diduga hanya dijadikan ladang untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri bagi pihak pihak yang terkait di dalamnya.
Laporan: Muh Nasir