Kades Lerehoma Resmi Ditetapkan Tersangka kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2021-2022

Sorotansultra.com | KONAWE – Polres Konawe resmi melakukan penahanan terhadap tersangka JS selaku kepala desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

JS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.

Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis melalui kanit II unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, IPTU Surya Dwi Aji Gemilang menyebutkan tersangka JS akan ditahan selama 20 hari.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari, jika berkas perkara telah lengkap kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. Kamis (19/12/2024).

IPTU Surya menyebutkan tersangka JS terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan Dana Desa (DD) sumber APBN pada desa Lerehoma, Kecamatan, Anggaberi Kabupaten Konawe TA. 2021 dan TA.2022.

“Nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp262,099,000.00 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” ungkapnya.

Nilai kerugian ini didapatkan dari perhitungan yang dilakukan penyidik Polres Konawe dibantu tim inspektorat kabupaten Konawe.

“Tersangka tidak melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan di desa dari tahun 2021-2022. Pekerjaan tersebut yakni penyertaan modal BUMDes tahun anggaran 2021, Kegiatan Pemberian Pakan dan Ternak Ayam, Kegiatan Pemberian Bantuan Ternak Sapi Tahun Anggaran 2022 dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 75 (tujuh Puluh Lima) KPM Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni pasal pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *