FKSPN Provinsi Sultra, Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, Agar Segera Menetapkan UMK

SOROTANSULTRA.COM | KONAWE -Sekjen DPW FKSPN, Sulawesi Tenggara Jhonal Prayogo, S.Sos.,MM, menegaskan sesuai Rapat Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Konawe dan seluruh Pengurus Unit Kerja Se-Kabupaten Konawe menyikapi hasil Keputusan Pemerintah pusat mengenai Peraturan Pemerintah PP No. 16 Tahun 2024 tentang Upah minimum, ,

Aksi Serikat Pekerja FKSPN dan seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) se Kabupaten Konawe, Tersebut, mendesak pemerintah daerah Kabupaten Konawe serta instansi terkait agar segera melakukan penetapan terkait upah minimum Kabupaten maupun Upah minimum sektoral

Pertemuan yang digelar di gedung Gusli Topan Sabara, itu berlangsung santai namun hangat. Dalam Hearing, mereka diskusi dan memberikan masukan terkait dasar hukum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 mendatang.

Berdasarkan hasil keputusan rapat dari serikat pekerja DPD FKSPN dan PUK KSPN SE kabupaten Konawe dalam menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan PP 16 THN 2024 mengenai upah minimum yang naik di angka 6,5 %

Sekjen DPW FKSPN, Sulawesi Tenggara Jhonal Prayogo, S.Sos.,MM, menegaskan, pemerintah daerah tidak mempertimbangkan pertumbuhan Ekonomi,
inflasi dan indeks tertentu,

Setelah dihitung kata, Jhonal Prayogo, S.Sos.,MM,
khususnya di kabupaten Konawe ini, TIDAK ada kenaikan yang melebihi dari UMP provinsi dengan alasan daya beli masyarakat sangat rendah, Ini akan mengakibatkan daerah daerah yang upah minimumnya masih rendah, akan semakin tertinggal jauh dengan daerah yang upah minimumnya lebih tinggi.

Lanjut Jhonal, sapaan akrabnya, Disparitas upah antar daerah akan semakin tajam, maka dengan ini kami sebagai pejuang buruh yang Tergabung dalam SP/SB FKSPN Kabupaten Konawe melaksanakan aksi damai di tanggal 16 Desember tahun 2024 sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian kami.

Disisi lain, Saat berlangsungnya Hearing, Jhonal mempertanyakan kepada Disnakertrans dan Dewan Pengupahan, ada apa dengan UMK Kabupaten Kanawe hingga kini belum ada sedang di kabupaten lain mereka sudah punya UMK

Pernyataan Sekjen DPW FKSPN, membuat, Wakil Ketua II DPRD kabupaten Konawe, Nuryadin Tombili, terkejut, mengatakan, Ada apa dengan Dinas Disnakertrans Kabupaten Konawe ini, Sementara Konawe ini kan jelas Kawasan Industri,

Kemudian Salah satu Peserta Hearing, mengatakan Solusinya hanya ada satu yaitu UMK Kabupaten Konawe harus ditetapkan.

Wakil Ketua II DPRD kabupaten Konawe, Nuryadin Tombili, mengharapkan,Terkait Tuntutan Teman teman Buruh, yaitu kesejahteraan, pemerintah daerah bersama unsur terkait, Harus benar benar bisa menyikapinya kemudian menghasilkan Rekomendasi agar Gubernur segera menandatangani sebelum tanggal 18 Desember ini.

Kepada dinas Nakertrans sebagai bidang Ketenagakerjaan, ia juga menekankan, supaya harus benar-benar dijalankan, Kemudian, Apa yang menjadi rekomendasi untuk penetapan upah harus didukung sama-sama

Sementara, H.Ghinal sambari, juga menekankan bahwa Upah minimum Kabupaten Konawe hatus di anulir tidak boleh tidak.

Lanjut, H.Ghinal sambari, mengulang katanya, untuk tahun ini saya pribadi akan kawal agar UMK Konawe, ini akan segera kami Rekomendasikan kepada Pemerintah daerah sesuai rekomendasi kementrian, sesuai Dasar

Masi Kata Jhonal, Selaku kaum kelas pekerja, menuntut dan mendesak pemerintah daerah, DPRD kabupaten Konawe, dan Disnakertrans Kabupaten konawe, agar segera merumuskan dan merekomendasikan penetapan UMK dan UMSK di atas UMP, sebelum di tanggal 18 Desember THN 2024 sebagai batas waktu yang tertuang dalam aturan PP 16 THN 2024 .

“Setelah kegiatan aksi kami hari ini dewan pengupahan kabupaten berupaya semaksimal untuk merekomendasikan besaran UMK kabupaten konawe yang naik hanya di angka 6,51 % selisih satu persen dengan upah minimum Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra,)

Kata Sekjen DPW FKSPN, Mudah-mudahan dengan kenaikan ini yang melebihi dari UMP provinsi Sulawesi tenggara bisa di ACC, kemudian bisa ditetapkan agar di tahun kedepannya upah minimum kabupaten kabupaten konawe bisa mandiri sendiri seperti halnya kabupaten yang lain.

Dan jelasnya tingkat kesejahteraan para buruh/pekerja bisa terwujud walaupun upah minimum kabupaten tersebut tidak naik, secara signifikan yang penting melebihi dari UMP provisi Sulawesi tenggara dan tentunya sebagai bentuk tanggung jawab Untuk pemerintah khususnya bupati Konawe, DPRD kabupaten Konawe sebagai wakil rakyat, serta Disnakertrans Kabupaten konawe, terhadap nasib kaum pekerja/buruh yang selama 4 tahun norma- norma ketenagakerjaan harus di tegakkan di bumi Konawe tercinta ok ini.Terang Jhonal.

Kami berharap Penuh kepada Pemangku kepentingan agar Skala prioritasnya memperhatikan atau lebih peduli terhadap nasib kaum buruh sebagai masyarakat yang ada di kabupaten Konawe

Sementara Lanjut Jhonal, Secara Tegas menegaskan kembali jika aspirasi kaum buruh hari ini, Tidak bisa diperjuangkan atau tidak di akomodir, dan kemudian menyikapi selama terbentuk dewan pengupahan kabupaten Konawe, hingga saat ini belum bisa menetapkan UMK

Maka dalam bentuk pergerakan buruh secara besar-besaran akan kami lakukan kembali di tahun ini, tentunya kami mengharapkan dengan lahir nya rekomendasikan dari Dewan pengupahan yakni UMK kabupaten konawe tahun’ 2025 , agar segera di sampaikan kepada bupati Konawe dan di setujui oleh gubernur Sulawesi tenggara

Terakhir, Jhonal menambahkan, Dengan perjuangan hari ini, tentunya dapat dinikmati oleh semua pihak khususnya masyarakat kabupaten Konawe dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan Pembangunan, serta kebutuhan hidup layak kabupaten konawe, yang lebih sejahtera kedepannya.

Dengan Nada Kesal, Sekjen DPW FKSPN, Sulawesi Tenggara Jhonal Prayogo, S.Sos.,MM, Ucapnya”
Mudah mudahan kali ini Jangan ada lagi yang main kongkalikong, Pungkasnya

Laporan: Muh Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *