Pejabat Bupati Konawe, Memanggil dan Mendengarkan Kadis Kesehatan, Kasubag Kepegawaian dan Kapus Besulutu, Terkait Gaji tak Dibayarkan Berikut Penjelasannya..!!

SOROTANSULTRA.COM | KONAWE – Aparat Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe, Dinas Kesehatan (Puskesmas Besulutu), akibat pelanggaran yang di lakukan selama ini membuatnya Hampir terancam dipecat sebagai ASN.

Hal itu disampaikan Pejabat Bupati Konawe,  Stanley, SE, S.SiT, MM, saat mendengarkan Keterangan kadis Kesehatan, mawar Taligama dan Kepala Puskesmas Besulutu, Hartati, S.Tr. Kep, dan Kepala Kepegawaian Puskesmas Besulutu, Amsar, s.sos, diruang kerja Bupati Konawe, Senin (9/12/2024)

Meskipun secara nyata stafnya telah melakukan kesalahan namun Pj,  Bupati Stanley, SE, S.SiT, MM, tetap berusaha keras untuk menyelamatkan Staf dari jeratan aturan disiplin yang berlaku di Negara ini.

Guna mengambil keputusan yang terbaik kepada ASN yang bermasalah tersebut Stanley, SE, S.SiT, MM, mengundang Para Pimpinan Kesehatan yakni dari

Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas dan juga Kepala Inspektorat kabupaten Konawe, Rebiansyah Putra Halip, S.Sos, M.Si.,  untuk dimintai pendapat mereka terhadap persoalan yang sedang dihadapi oleh ASN  bernama Mega Sasmita, yang menurut informasi dikabarkan sedang melakukan tugas belajar

Dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Bupati Konawe, pada perinsipnya Pj Bupati Konawe, meminta agar dalam mengambil keputusan tetap mengedepandan Kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru setelah para ASN tersebut dipecat.

Sementara Kadis kesehatan sendiri Saat di Wawancara mengatakan, hasilnya tadi itu pak PJ bupati meminta kami untuk melakukan secara kekeluargaan, jadi kami akan memanggil ASN tersebut untuk mendengarkan keterangan terkait disiplin pegawai negeri sipil yang sesuai Peraturan BKN.

Jadi dalam waktu dekat ini saya akan memanggil ASN itu dalam waktu dekat, jadi saya akan panggi sebagai Staf saya dan tidak memakai pengacara karena dia kan Staf saya yang berkaitan dengan urusan Dinas

intinya dalam Minggu ini akan kami panggil sesuai dengan Perintah Pak Pj Bupati.

Untuk diketahui bahwa salah satu Staf kesehatan yang bekerja di Puskesmas Besulutu itu sudah dilakukan pemanggilan secara bertahap sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan surat pemanggilan itu, dan bahkan terkesan ia tidak menghargai kami selaku pimpinan tempat ia bekerja.

Terakhir ditambahkannya, ya sebenarnya persoalan ini masih dalam pengembangan baik dari Pak Sekda, Bawasda, Kabag Hukum maupun BKPSDM. saya kira ini menjadi Pembelajaran kami selaku pimpinan dalam mengambil keputusan maupun ASN secara keseluruhan Terkait Peraturan kedisiplinan seorang Abdi negara ASN.

ditempat yang sama Kasubag Kepegawaian Dinas kesehatan, Sidin menjelaskan saat diwawancarai, jadi kami mengikuti arahan pak PJ bupati Konawe, asal yang bersangkutan mau menandatangani surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi hal yang sama terkait Disiplin ASN

Masih di tempat yang sama Kepala puskesmas Kecamatan Besulutu, Hartati, S.Tr. Kep, juga menerangkan perihal Gaji stafnya tersebut mengatakan, bahwa kami selaku Kapus tidak memiliki wewenang untuk menahan gaji pegawai atau ASN.

Hartati, S.Tr. Kep, Kepala puskesmas dimana pun itu tidak memiliki wewenang untuk menahan gaji pegawai. Hal itu kewenangan dinas. Kami hanya menyampaikan laporan kedinas selebihnya kami tidak ketahui,” ujarnya

“Jadi begini sebenarnya persoalan begini jika bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan kenapa tidak, kami juga tidak akan pernah mempersulit apalagi dia Staf kami, asal yang bersangkutan koperatif baik dalam kinerjanya maupun saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan perihal Absensinya.

Disisi lain, Kepala Kepegawaian Puskesmas Besulutu, Amsar, s.sos., juga mengatakan Perihal gaji salah satu pegawai Puskesmas Besulutu ditahan itu, ia mengaku mengetahui hal tersebut sejak salah satu pegawai Bank di kabupaten Konawe berkunjung ke kantor,  Puskesmas Besulutu.

“Kalau soal gaji ibu Mega saya baru tau saat beberapa pegawai Bank daerah datang di sini di Kantor Puskesmas,  tanggal 5 November 2024. kami pun sempat kaget karena Mereka datang menyampaikan bahwa ada temuan dari BPK tentang beberapa gaji pegawai di Kabupaten Konawe ditahan dan salah satunya ibu Mega Sasmita. makanya pihak Bank itu ingin mengkonfirmasi apa benar ibu Mega Sasmita pegawai di Puskesmas Besulutu,” jelas Kepala Kepegawaian Puskesmas Besulutu.

Lalu, media ini meminta mempertanyakan terkait daftar absensi, ia mengatakan meskipun sudah diberikan pemahaman dan surat peringatan, Staf puskesmas itu tak bisa menghargai upaya kami, padahal niat kami itu baik,  staf Tersebut mungkin berfikir dia dekat dengan Pejabat.” itu mungkin ya ,” kilahnya.

Bobrok dan amburadul. Itulah kesan yang muncul terhadap Puskesmas jika ada saja Staf yang absensi sebagai pegawai. iyaa to Terkesan, pegawai boleh masuk kerja, boleh juga tidak. Boleh masuk kerja semaunya, Tutupnya.

Ditempat Terpisah media juga mempertanyakan ke Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe, Supardjo saat

di wawancara mengenai ASN di kecamatan Besulutu terkait persoalan gaji,  mengatakan jadi terkait adanya seorang Bidan yang di berikan pemberhentian gajinya itu

“Jadi lanjut, Supardjo, Ada seorang bidan yang tidak dibayarkan gajinya itu,  jadi itu bukan tidak dibayarkan namun proses pemberhentian gaji, dikarenakan ada laporan dari pihak Puskesmas yang bersangkutan itu tidak aktif melaksanakan tugas, sehingga di dinas tersebut melakukan pemberhentian gaji.

Syarat memang jika ingin melakukan pemberhentian gajinya itu harus memenuhi unsur pertama, si yang bersangkutan itu, apakah sudah dilakukan pemanggilan atau teguran tertulis , kemudian setelah dilakukan teguran secara lisan, apakah yang bersangkutan itu sudah pernah diberikan pemanggilan kedua melalui surat itu sampai dua kali, dan ketika dua kali diberikan teguran namun tidak diindahkan pihak Puskesmas bisa menjatuhkan hukuman disiplin, naah salah satu hukuman disiplin adalah dengan cara memberhentikan Gaji, karena yang bersangkutan dinyatakan tidak pernah masuk atau hadir saat jam kerja,

“Jadi tidak ada proses penahanan gaji itu tanpa sebab.

Terakhir Kepala BKPSDM kabupaten Konawe, kami sebenarnya sudah merencanakan untuk melakukan audit investigasi terkait dengan hal tersebut, karena ada dua Persepsi bahwa yang bersangkutan menyatakan Hadir sedang kepala puskesmas dan KTU Puskesmas menyatakan tidak hadir atau Lalai dalam tugas sebagai ASN.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *