PENTINGNYA *PROGRAM “MENATA BATAS DESA DI KABUPATEN KONAWE”* disingkat *TABE’ NA* MENUJU TERCIPTANYA TERTIB ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Sorotansultra.com | KONAWE – Dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan di desa harus tertib administrasi dan sesuai regulasi. Hal ini disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kab. Konawe,  Armin Madjid, Selasa (3/12/2024).

Armin Madjid, juga menjelaskan terkait penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, “Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa juga berpotensi terjadinya konflik antar warga desa”.

Penataan batas desa bukanlah sekedar menggambar garis di atas peta. Ini adalah proses yang komprehensif untuk menetapkan batas wilayah desa secara legal dan administratif. Dengan batas yang jelas, desa dapat menghindari konflik lahan, meningkatkan keamanan, dan memastikan pemerataan pembangunan. Selain itu, pemetaan batas juga menjadi dasar penting untuk perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan peningkatan infrastruktur. Ungkapnya.”

“Lanjut, Armin sapaan akrabnya, Manfaat penataan batas desa sangat besar bagi kemajuan desa. Pertama, menciptakan kepastian hukum atas wilayah desa, dengan adanya batas yang jelas, desa dapat melindungi wilayahnya dari klaim pihak lain dan memastikan pemanfaatan sumber daya secara optimal. Kedua, pemetaan batas memudahkan desa dalam menarik investasi. Investor akan merasa lebih yakin untuk menanamkan modal di daerah yang memiliki batas wilayah yang jelas dan tata kelola yang baik.

Penataan batas desa di Kabupaten Konawe merupakan langkah penting dengan harapan terwujudnya kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, dan mendukung pengelolaan sumber daya yang lebih baik. Jelasnya.

Masih ucap Armin Madjid, Memang, proses penataan batas desa tidak selalu mudah. Ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi, seperti konflik kepentingan antar desa atau kurangnya data yang memadai. Namun, dengan perencanaan dan kerja sama yang baik, tantangan-tantangan ini dapat diatasi. Kuncinya adalah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah, dan pihak ahli.

Laporan: Muh Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *