Sorotansultra.com, Bombana – Pulau Kabaena adalah pulau yang terkenal indah di Sulawesi Tenggara Kabupaten Bombana, Luas Pulau Kabaena 873 km². Kabaena juga di justifikasi sebagai pulau penyangga ekosistem bawah laut.
Tahun 2016 merupakan awal kehancuran pulau kabaena, kegiatan pertambangan nikel yang semakin massif hingga hari ini. Ini merupakan indikasi bahwa kabaena semakin mendekati kehancuran. Ironisnya, tambang telah menguasai 75% dari luas secara keseluruhan di pulau kabaena.
Terdapat 15 Tambang yang aktif di atas pulau kabaena, bahkan 3 diantaranya berada dalam kawasan hutan. Kita ketahui bersama bahwa kawasan hutan adalah penyangga tatanan oksigen yang sangat dibutuhkan oleh mahkluk hidup, sehingga patut kita justifikasi bahwa oknum-oknum yang secara sengaja melakukan kegiatan pertambangan di atas pulau kabaena adalah orang yang tidak memiliki hati nurani.
Dampak pertambangan nikel di pulau kabaena tentunya mengarah ke dampak lingkungan dan ekosistem, air laut menjadi keruh. Mayoritas warga pulau Kabaena bekerja sebagai nelayan sehingga laut adalah wadah utama mata pencaharian.
Namun, laut biru tersebut telah menjadi laut merah yang menyeramkan, warga dipaksa untuk pergi jauh ke tengah laut demi mendapatkan ikan. Artinya dampak pertambangan bukan hanya kelingkungan tetapi pengeluaran biaya solar juga meningkat pesat.
Selain itu, penyakit kulit adalah pemandangan umum di kabaena, bahkan ada 3 anak yang tewas mengenaskan diatas genangan air limbah pertambangan.
Secara regulasi, pertambangan di kabaena telah melanggar Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
UU NO 1/2014 menyatakan secara tegas bahwa tidak boleh ada kegiatan eksploitasi di atas pulau kecil.
Kabaena merupakan pulau kecil sebab pulau kabaena mempunyai luas dibawah 2000 Km². Hal ini telah di atur dalam pasal 1 Ayat 3 UU NO 1/2014 “Pulau kecil adalah pulau yang berluaskan atau lebih kecil dari 2000 Km².
Lanjut, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabaena hanya 377 Km² sedangkan tambang yang beroperasi di kabaena seluas 655 Km².
Pada dasarnya, kami sebagai warga kabupaten Bombana, berharap agar tambang yang ada di pulau kabaena segera menghentikan kegiatan operasional pertambangan. Sebab dampaknya sudah masuk ke berbagai sektor dan dalam konteks regulasi, pertambangan di kabaena telah mengingkari amanah Undang-undang.
Kabaena adalah surga bagi berbagai keberagaman maritim hayati, tak ada lagi terumbu karang yang melindungi ikan dan tak ada lagi hutan hijau yang menjadi benteng alam.
Laporan: Muh Nasir