Sorotansultra.com, KONAWE – Berawal dari Diskriminasi dan Pemberangusan Serikat Pekerja/Buruh hingga pemecatan karyawan anggota dan pengurus Serikat pekerja buruh morosi yang di lakukan secara sepihak dianggap sebaga perlakuan Dzolim yang dilakukan oleh perusahaan.
Ketua Solidaritas Buruh TER PHK, Kasman hasbur, mengatakan, Berserikat dilindungi oleh undang- undang No. 21 Tahun 2000. olehnya itu lanjut Kasman hasbur, dalam waktu dekat akan Melakukan aksi solidaritas Buruh TER PHK, akibat puncak dari kekecewaan karyawan setelah sering terjadi, jika karyawan yang melakukan kesalahan sedikit dan sifatnya tidak fatal langsung di lakukan pemecatan sepihak oleh manajemen perusahaan
Sebelumnya perihal Pemukulan yang di alami AL” warga Tani indah, yang di lakukan oleh kelompok Kordinator Humas, PT VDNI dan PT OSD, BAHAR
menjadi perhatian serius, Ketua Solidaritas Buruh TERPHK, Kasman hasbur, menghimbau Pihak Polsek Bondoala dan dua perusahaan yang bergerak di bidang nikel tersebut jangan pilih kasih, tembang pilih.”
Heran saya sama manajemen perusahaan yang katanya perusahaan terbesar namun terkesan seperti manajemen kerupuk, ucapnya merasa geram. Yang akan kami lakukan hanya untuk membela kawan-kawan kami, serta Peringatan terhadap perusahaan baik PT. Vdni maupun perusahaan lainnya agar tidak sewenang-wenang.
Kasman hasbur, melihat perlakuan khusus kepada Humas dan Diskriminasi terhadap pekerja yang tidak memiliki jabatan, dalam waktu dekat akan melakukan Aksi Demonstrasi di depan perusahaan PT VDNI dan PT OSS,
Aksi Demonstrasi bukanlah tujuan kita, namun tujuan utama kami ini adalah bagian dari upaya agar tuntutan bisa dikabulkan.
Tuntutan kami tidaklah berlebihan:
1. Kembalikan sahabat kami yang dipecat agar kembali bekerja.
2. Beri kebebasan kawan-kawan untuk berserikat sesuai aturan dan undang-undang ya ada
3. Mengkaji ulang terhadap kinerja Humas karena Kinerja mereka yang tidak masuk akal.
4. Tidak melakukan diskriminasi (Melakukan perlakuan yang sama seperti yang dilakukan terhadap karyawan dan serikat lainnya)..
5. Mendesak POLSEK “BONDOALA”
MENANGKAP PELAKU PENGANIYAYAN YANG DILAKUKAN OLEH (BAHAR) KEPALA HUMAS PT OSS DAN PT VDNI YANG KASUS NYA SUDAH 1 BULAN BERLALU AGAR TIDAK PANDANG BULU DEMI KEJELASAN HUKUM YANG SE ADIL-ADIL NYA
6. MENDESAK PIHAK MANAGAMENT PT OSS VDNI
MENEGAKAN UUD KETENAGAKERJAAN YANG BELAKU TANPA TEBANG PILIH, PECAT KEPALA HUMAS DAN ANGGOTA HUMAS YANG TERINDIKASI MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINAL
Lebih” Ketua Solidaritas Buruh Ter PHK, menyesalkan dan membuatnya geram, jika Karyawan Hubungan masyarakat (Humas) yang melakukan pelanggaran tidak pernah diberikan sangsi Tegas
Saya kasih contoh salah satunya, Ketujuh orang Humas yang sedang terproses hukum akibat melakukan Pemukulan, sampai saat ini sudah memasuki hari ke 20, Manajemen tidak memberikan sangsi Tegas kepada mereka itu., terangnya.”
Hampir 350 tahun kita dijajah orang asing Jangan sampai kembali terulang. Bekerja di Luar Negeri rakyat Indonesia banyak yang di Eksploitasi, Bekerja di Negeri sendiri masih juga di diskriminasi.
Hidup Buruh/Pekerja Hidup Buruh/Pekerja Migran
Layar telah terkembang pantang mundur ke belakang.
Maju menang atau tidak selamanya, Pinta Kasman hasbur pada pekerja di morosi.
Lebih lanjut” Ketua Solidaritas Buruh TER PHK, Meminta kepada Polsek Bondoala agar segera melakukan penangkapan terhadap Kordinator Humas PT VDNI (BAHAR) kemudian untuk perusahaan tersebut, ada apa sampai hari ke 20 ini, ketujuh orang Humas yang sedang terproses hukum di Polsek bondoala, sampai detik ini Belum ada tindakan tegas yang di berikan manajemen, Tegasnya.”
Kasus dugaan Pemukulan, ini pun mengundang respon dari berbagai Ketua LSM dan Ormas bahkan Aktivis,
la juga meminta dan akan memastikan 7 pelaku dugaan Pengeroyokan tersebut dikeluarkan dari perusahaan,
Ditambahkannya” Kasus seperti ini, bukan kali ini saja terjadi, tapi sudah Ribuan mungkin yang mengalami seperti yang terjadi pada saya, ia berharap Pihak KETENAGAKERJAAN baik Kabupaten maupun Provinsi jangan pura pura Tuli atau tidak melihat, Perlakuan Manajemen kedua Perusahaan Raksasa itu. Pungkas Kasman hasbur.
Laporan: (Tim/Red)