PT Modern Cahaya Makmur (MCM), Perusahaan Tambang Yang Berlokasi di Desa Sonai di Duga Lakukan Aktivitas Ilegal

Sorotansultra.com, Konawe – Konsorsium Pemerhati Dampak Lingkungan Kabupaten Konawe salah satunya Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) menghadang Puluhan Armada milik PT. Modern Cahaya Makmur (MCM), yang memuat Ore Nikel milik PT MCM yang berlokasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Di Desa Awuliti  Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Jum’at (29/11/2024) malam.

Ketua APKAN Konawe, Jafria Andis Pratama. S.H., Mengatakan Pada media Faktanews, mengungkapkan bahwa penghadangan Dump Truk (DT) tersebut secara spontan lantaran PT MCM dianggap melanggar karena belum  melakukan koordinasi atau musyawarah terkait penggunaan jalan umum

Kami selaku masyarakat Lambuya menahan rombongan mobil Dump Truck pemuat ore nikel, sempat adu mulut setelah kelompok lain datang menghalau aksi tersebut.

“Tadi sempat ada gesekan hampir adu jotos antara kelompok yang menahan mobil dum truck dengan kelompok lainnya. Dengan alasan mereka tak terima kalau ditahan mobil tersebut,” kata Jafria Andis Pratama. S.H.,

“Lanjut, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara, PT Modern Cahaya Makmur (MCM) saat ini Kembali melakukan pemuatan Ore Nikel atau yang dikenal dengan Hauling, dari Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Pelabuhan Jetty milik PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo.

Jafria Andis Pratama. S.H.,mengatakan, pihak MCM  kami Duga merasa hebat, dan kebal hukum, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum atas melakukan Houling, dimasa tahapan Pilkada baru menghitung jam, PT MCM. kemudian bertopeng menggunakan izin kompensasi penggunaan jalan nasional

Seharusnya Lanjut, Andis sapaan akrabnya,  PT MCM selaku pemegang IUP harusnya mengurus sendiri izin kompensasi pengunaan jalan khusus untuk melakukan pemuatan Ore Nikel Tersebut.

“Adapun kalau memang PT MCM punya izin Kompensasi penggunaan jalan houling, tetap juga

salah. Karena PT MCM di duga masih menabrak aturan terkait dengan bobot berat muatan yang melebihi 8 tonase,” kata APKAN Konawe kepada media ini.

Untuk itu dirinya berharap kepada pihak yang berwenang untuk menindak tegas Baik perusahaan penyedia jasa kendaraan yang memuat Ore, maupun pihak PT MCM yang telah terang terangan memuat ore menggunakan fasilitas jalan umum

“Saya minta kepada pihak yang berwenang untuk bertindak tegas dan jangan tutup mata dengan permasalahan ini,” .

Lebih lanjut” Jafria Andis Pratama. S.H., mengecam agar aktivitas PT MCM harus segera dihentikan, jika tidak jangan salahkan masyarakat andaikan ada keributan susulan terkait dengan kendaraan tersebut.

Karena di duga aktivitasnya tidak mematuhi

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang

Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4

Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral

Batubara dan Undang-Undang Kehutanan Pasal

78 Ayat (6) serta Peraturan Menteri Pekerjaan

Umum (Permen-PU) Nomor 10 Tahun 2010

Tentang Izin dan Kompensasi Pengunaan Jalan

Nasional.

“Kami menduga bahwa PT MCM belum

mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

(IPPKH) namun telah melakukan Produksi Ore

Nikel sampai pada pemuatan (Houling) menuju

Jetty PT. Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di

Kecamatan Nambo,” ungkapnya.

Aktifitas PT MCM, yang melakukan operasi pertambangan sampai dengan pengiriman Ore Nikel Pada malam hari,  kami menduga terindikasi melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,  salah satunya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 Peruban Atas Undang- undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 61

Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.

“Terakhir Ucap Jafria Andis Pratama. S.H.,  Jetty yang dipakai untuk menampung Ore Nikel di Pelabuhan Jetty PT TAS, kami juga menduga telah mati (Belum di perpanjang) dan hanya menggunakan TUKS (Terminal Khusus) serta beroperasi untuk melayani kepentingan pribadi atau kepentingan koorporasi,” bebernya.

Ditambahkannya Seharusnya Penggunaan Jetty tersebut, lanjut Jafria Andis Pratama. S.H.,”” menurutnya sebelum melakukan operasi seharusnya dilengkapi dulu dokumen perizinannya demi kepentingan umum, sebagaimana tugas dari pada Kementrian Perhubungan untuk menertibkan Pelabuhan Jetty yang nakal Pungkasnya.

Laporan: Muh Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *