Sorotansultra.com, Komawe – Birokrasi sangat rentan dimanfaatkan terutama oleh calon petahanan. Kondisi tersebut karena calon petahanan memiliki jaringan dan berkesempatan melakukan politisasi terhadap birokrasi dan aparatur sipil negara. Konawe, Minggu 24 November 2024
Setiap digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), para PNS/ASN selalu mengalami siksaan, tekanan, atau intimidasi, terutama Pilkada yang diikuti incumbent atau yang diikuti keluarga atau yang didukung incumbent. Politisasi birokrasi marak dan menjadi andalan para incumbent untuk memenangkan pertarungan.
Salah satu cara yang digunakan incumbent dalam politisasi birokrasi ini adalah, PNS/ASN disuruh gotong royong mendanai pasangan calon dengan cara mengumpulkan uang dari para elit birokrasi seperti kepala dinas, kepala kantor, camat dan lurah.
Selain cara itu, incumbent juga biasa mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor yang dikumpulkan ketua kelas, yang tentu para kontraktor mengharap balas budi setelah Paslon terpilih. Di sinilah menjadi cikal bakal terjadinya korupsi. Alih-alih hendak membangun, justru diawali dengan cara korup.
Selanjutnya, tak hanya tekanan, dan siksaan, seperti disebutkan, tetapi, para PNS/ASN juga bertanggungjawab untuk memenangkan Pilkada, minimal di wilayah tempat tinggalnya, plus mendanai setiap kegiatan Paslon.
Pengumpulan dana yang dikomandoi incumbent seperti ini bisa dijerat dengan pidana pemerasan atau pidana gratifikasi.
Ini semua akan sangat tergantung kepintaran dan kelincahan para tim sukses, terutama tim bagian hukum, untuk menelusuri, menemukan dan melaporkan secara pidana bentuk-bentuk kejahatan seperti ini. Sebabnya, pemimpin yang akan terpilih adalah pemimpin penjahat yang hanya berpura-pura agamis, demokratis, sok hendak membangun dan sebagainya. Waraslah dalam memilih.
Potensi besar memanfaatkan birokrasi untuk memenangkan calon petahana modus yang umum dijumpai yakni memanfaatkan jaringan kepala desa,perangkat desa untuk mengarahkan ke calon tertentu. Kedua, memanfaatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui mobilisasi ASN dan juga tenaga honorer. Terakhir, pemanfaatan aset-aset pemerintah baik yang bergerak atau tidak serta penggunaan anggaran untuk kepentingan calon petahanan.
Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada berbunyi, โGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.โ
Laporan: Jumardin hattas
Pimpred: Muh Nasir