Sorotansultra.com, Konawe – Seorang ibu rumah tangga berinisial A (36) tahun warga desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, ditangkap polisi pada hari Kamis (26/9/2/2024) sekira pukul 22.00 Wita.
A ditangkap oleh satuan reserse narkoba Polres Konawe atas dugaan kepemilikan puluhan sachet narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat resnarkoba polres konawe, AKP Muh Yusran menerangkan total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 42 shacet dengan berat bruto 21,36 gram dimana barang bukti ini didapatkan dari 2 TKP berbeda.
“TKP 1, ditemukan 8 sachet narkotika jenis sabu dengan bruto totalย 4,17Gram dan TKP 2 ditemukan 34 sachet narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto total 17.19 gram,” ungkap Kasat resnarkoba Polres Konawe.
AKP Yusran menerangkan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, personil Sat resnarkoba polres Konawe melakukan penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan terhadap A di rumah keluarganya di desa Anggopiu.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 8 sachet,” ungkap AKP Yusran dalam keterangan resminya.
Kemudian saat dilakukan pendalaman, diketahui pelaku A juga menyimpan sejumlah barang bukti dirumah pelaku di desa Puuwonua, Kecamatan Konawe.
“Ditempat itu ditemukan barang bukti sabu sebanyak 34 sachet narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto total 17.19 gram. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolres Konawe guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (2) subs 112 (2)ย UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi