10 Desa Wilayah Kecamatan, Menggelar Rapat Internal Pemerintah Desa dan Unsur BPD, Berikut Tujuannya..

Sorotanaultra.com | Konawe – Pemerintah kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe melakukan pendampingan penyusunan rancangan Peraturan Desa (Perdes) Minggu 26, Januari 2025.

Camat Anggalomoare, Rusmin Suleman Alaeka, S.lp mengatakan saat melakukan pendampingan penyusunan Perdes di Lokasi kegiatan di balai Desa masing-masing desa di kecamatan Anggalomoare.

Hadirnya kami dalam Pendampingan kegiatan ini, Bagaimana Pemerintah Kecamatan bisa Menjemput Aspirasi masyarakat Desa dan membantu desa dalam merumuskan peraturan perundang-undangan yang berlaku di desa tersebut,

Perdes merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam kegiatan tersebut, Camat Anggalomoare, Rusmin Suleman Alaeka S.lp. menjelaskan, Peraturan desa dan memiliki beberapa fungsi penting dalam mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat desa, antara lain:

Fungsi Peraturan Desa

1. *Mengatur Tata Kelola Desa*: Peraturan desa mengatur struktur organisasi pemerintahan desa, tugas dan wewenang kepala desa, serta hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.

2. *Mengelola Sumber Daya Desa*: Peraturan desa mengatur pengelolaan sumber daya alam, keuangan, dan infrastruktur desa.

3. *Menjaga Ketertiban dan Keamanan*: Peraturan desa mengatur ketertiban dan keamanan masyarakat, seperti pengaturan lalu lintas, kebersihan lingkungan, dan pencegahan kejahatan.

4. *Melindungi Hak-Hak Masyarakat*: Peraturan desa melindungi hak-hak masyarakat, seperti hak atas tanah, hak atas air, dan hak atas pendidikan.

5. *Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat*: Peraturan desa dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengatur pengembangan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

6. *Mengatur Hubungan Antara Desa dan Pihak Lain*: Peraturan desa mengatur hubungan antara desa dan pihak lain, seperti pemerintah kabupaten/kota, perusahaan, dan organisasi masyarakat sipil.

Manfaat Peraturan Desa

1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan desa.

2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

3. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa.

4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Dengan demikian, peraturan desa memiliki peran penting dalam mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat desa, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Rancangan Perdes yang dibuat :

1.  Perdes LKD

2.  Perdes LAD

3.  Perdes Penertiban Hewan Ternak

Tahapan yang sudah dilaksanakan :

1.  Tim Kerja Pemerintah Desa Merancang dan Menyusun 3 Rancangan Perdes tersebut dan di fasilitasi oleh pemerintah kec.

2.  Tim Kerja Melaksanakan Rapat Internal Dengan Unsur BPD

3.  Tahap Ketiga Agenda Sosialisasi Ke Masyarakat secara menyeluruh dan rencananya akan dimulai bulan Februari 2025 di 10 Desa.

Tujuan Pemerintah Desa Membuat Perdes Lembaga Kemasyarakatan Desa…?

Tujuan pemeranolah pemerintah desa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah,

Tujuan Utama

1. *Mengatur dan Mengelola*: Mengatur dan mengelola LKD agar berjalan efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembangunan desa.

2. *Meningkatkan Partisipasi Masyarakat*: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui LKD.

3. *Membangun Kerjasama*: Membangun kerjasama antara pemerintah desa, LKD, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan desa.

Tujuan Khusus

1. *Mengatur Struktur Organisasi*: Mengatur struktur organisasi LKD, termasuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab.

2. *Mengatur Proses Pembentukan*: Mengatur proses pembentukan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota LKD.

3. *Mengatur Fungsi dan Tugas*: Mengatur fungsi dan tugas LKD dalam mendukung pembangunan desa.

4. *Mengatur Sumber Dana*: Mengatur sumber dana dan pengelolaan keuangan LKD.

5. *Mengatur Mekanisme Kerjasama*: Mengatur mekanisme kerjasama antara LKD, pemerintah desa, dan masyarakat.

Dengan demikian, Perdes tentang LKD dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Tujuan Pemerintah Desa Membuat Perdes Lembaga Adat Desa

Tujuan pemerintah desa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Lembaga Adat Desa adalah:

Tujuan Utama

1. Mengatur dan Mengelola: Mengatur dan mengelola Lembaga Adat Desa agar berjalan efektif dan efisien dalam melestarikan dan mengembangkan adat istiadat desa.

2. Melestarikan Adat Istiadat: Melestarikan adat istiadat desa dan mengembangkan kebudayaan lokal.

3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan adat istiadat desa.

Tujuan Khusus

1. Mengatur Struktur Organisasi: Mengatur struktur organisasi Lembaga Adat Desa, termasuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab.

2. Mengatur Proses Pembentukan: Mengatur proses pembentukan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Lembaga Adat Desa.

3. Mengatur Fungsi dan Tugas: Mengatur fungsi dan tugas Lembaga Adat Desa dalam melestarikan dan mengembangkan adat istiadat desa.

4. Mengatur Sumber Dana: Mengatur sumber dana dan pengelolaan keuangan Lembaga Adat Desa.

5. Mengatur Mekanisme Kerjasama: Mengatur mekanisme kerjasama antara Lembaga Adat Desa, pemerintah desa, dan masyarakat.

Dengan demikian, Perdes tentang Lembaga Adat Desa dapat membantu melestarikan dan mengembangkan adat istiadat desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melestarikan kebudayaan lokal.

Tujuan Pemerintah Desa Membuat Perdes Penertiban Hewan Ternak..

Tujuan pemerintah desa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Penertiban Hewan Ternak adalah:

Tujuan Utama

1. Mengatur dan Mengelola: Mengatur dan mengelola kegiatan peternakan di desa agar berjalan tertib dan teratur.

2. Mencegah Penyebaran Penyakit: Mencegah penyebaran penyakit hewan ternak yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan hewan lainnya.

3. Meningkatkan Kualitas Hewan Ternak: Meningkatkan kualitas hewan ternak melalui pengawasan dan penertiban.

Tujuan Khusus

1. Mengatur Izin Usaha Peternakan: Mengatur proses pemberian izin usaha peternakan dan pengawasan terhadap kegiatan peternakan.

2. Mengatur Kesehatan Hewan Ternak: Mengatur kesehatan hewan ternak, termasuk vaksinasi dan pengobatan.

3. Mengatur Penggunaan Lahan: Mengatur penggunaan lahan untuk kegiatan peternakan agar tidak mengganggu kegiatan lainnya.

4. Mengatur Pengelolaan Limbah: Mengatur pengelolaan limbah peternakan agar tidak mencemari lingkungan.

5. Mengatur Sanksi Pelanggaran: Mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan penertiban hewan ternak.

Dengan demikian, Perdes tentang Penertiban Hewan Ternak dapat membantu meningkatkan kualitas hewan ternak, mencegah penyebaran penyakit, dan mengatur kegiatan peternakan di desa.

Dan yang tak kalah pentingnya, setelah kegiatan Rapat Internal yang diselenggarakan ini, untuk masing-masing Kades dan anggota BPD di wilayah kecamatan Anggalomoare, kami berharap untuk segera memahami betul situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing, selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat,”pesannya.

Terakhir ditambahkan, Rusmin Sulaeman Alaeka ,S.lp Intinya Pemerintah Kecamatan Anggalomoare, Turun menjemput bola membantu meringankan tugas kepala Desa dan BPD dalam melayani masyarakat, Pungkasnya.

Laporan: Jumardin hattas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *